Komitmen Singapay terhadap Kepatuhan dan Integritas
Singapay beroperasi sebagai penyedia jasa pembayaran di bawah kerangka regulasi Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjaga integritas ekosistem pembayaran adalah dasar dari cara kami menjalankan bisnis. Singapay tidak mendukung, mempromosikan, memfasilitasi, maupun mengizinkan judi online, pornografi, atau aktivitas melanggar hukum lainnya melalui produk, layanan, atau infrastruktur pembayarannya.
Aktivitas yang Dilarang
Merchant, mitra, dan pengguna dilarang menggunakan layanan, infrastruktur pembayaran, akun merchant, atau aplikasi afiliasi Singapay untuk:
- Judi Online dan Aktivitas Terkait
- Menerima, memproses, atau memfasilitasi deposit, top-up, atau penarikan dana untuk platform judi.
- Mengumpulkan atau mentransfer dana yang berkaitan dengan judi online.
- Menjual, mendistribusikan, atau memfasilitasi pembelian diamond, kredit, token, atau aset virtual lain yang ditujukan untuk perjudian.
- Mengoperasikan, mempromosikan, atau mendukung situs web, aplikasi, atau layanan yang berkaitan dengan perjudian.
- Pornografi dan Konten Asusila
- Menjual, mendistribusikan, atau mempromosikan konten, produk, atau layanan pornografi.
- Memproses pembayaran untuk kegiatan komersial atau transaksi yang berkaitan dengan pornografi.
- Aktivitas Melanggar Hukum Lainnya
- Setiap aktivitas yang melanggar hukum Indonesia, peraturan Bank Indonesia, atau syarat dan ketentuan merchant Singapay.
Tanggung Jawab Merchant
Seluruh merchant dan mitra bisnis wajib:
- Memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai model bisnis, produk, dan layanan mereka saat proses onboarding.
- Memastikan situs web, aplikasi, dan transaksi mereka tidak melibatkan aktivitas yang dilarang.
- Segera memberi tahu Singapay atas setiap perubahan material pada aktivitas bisnis mereka.
- Bekerja sama dalam proses uji tuntas (due diligence), peninjauan, dan permintaan kepatuhan dari Singapay.
Pendekatan Kami dalam Penegakan Kebijakan
Singapay menerapkan uji tuntas saat onboarding merchant dan meninjau aktivitas merchant secara berkelanjutan. Apabila kami menemukan atau patut menduga adanya pelanggaran kebijakan ini, Singapay dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya:
- Menangguhkan atau membatasi pemrosesan transaksi.
- Menahan atau membekukan penyelesaian dana (settlement), sepanjang diizinkan oleh hukum dan peraturan.
- Mengakhiri hubungan kerja sama dengan merchant.
- Melaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, aparat penegak hukum, atau otoritas berwenang lainnya.