Whistle Blowing System

Whistle Blowing System - SingaPay

Whistle Blowing System adalah sarana pelaporan yang disediakan oleh PT Abadi SingaPay Indonesia bagi karyawan dan/atau pihak lainnya untuk melaporkan terjadinya pelanggaran yang terjadi di lingkungan SingaPay.

Siapa yang Dapat Dilaporkan?

  1. Karyawan SingaPay atau Pihak Luar (contoh: oknum yang mengaku sebagai pengguna, mitra, atau vendor). Laporan disampaikan melalui Form Whistleblower.
  2. Direksi, laporan disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui Form Whistleblower.
  3. Komite Audit atau Dewan Komisaris, laporan disampaikan kepada Pemegang Saham Pengendali melalui Form Whistleblower.

Jenis Laporan Yang Dapat Ditindaklanjuti:

  1. Kecurangan, Pemalsuan, dan Penggelapan Aset.
  2. Suap/Gratifikasi (menerima/meminta imbalan terkait jabatan/tugas).
  3. Pembocoran Informasi SingaPay/data Pengguna.
  4. Tindak Pidana terkait Layanan Keuangan Digital/pelanggaran prosedur.
  5. Pelanggaran Hukum.
  6. Benturan Kepentingan (penyalahgunaan jabatan).
  7. Pelanggaran Kode Etik.

Data Pelapor

Data Terlapor & Pelanggaran

Format yang didukung: JPG, PNG, PDF, DOC, DOCX. Ukuran maksimal: 2MB.

Foresta business loft 5 unit 30, Lengkong Kulon Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang Banten 15331
NEWS LETTER Subscribe our newsletter to get our latest update & news

Copyright © 2025 - Designed by SingaPay - All Rights Reserved