Whistle Blowing System - SingaPay
Whistle Blowing System adalah sarana pelaporan yang disediakan oleh
PT Abadi SingaPay Indonesia bagi karyawan dan/atau pihak lainnya untuk melaporkan
terjadinya pelanggaran yang terjadi di lingkungan SingaPay.
Siapa yang Dapat Dilaporkan?
-
Karyawan SingaPay atau Pihak Luar (contoh: oknum yang mengaku sebagai pengguna, mitra, atau vendor). Laporan disampaikan melalui Form Whistleblower.
-
Direksi, laporan disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui Form Whistleblower.
-
Komite Audit atau Dewan Komisaris, laporan disampaikan kepada Pemegang Saham Pengendali melalui Form Whistleblower.
Jenis Laporan Yang Dapat Ditindaklanjuti:
- Kecurangan, Pemalsuan, dan Penggelapan Aset.
- Suap/Gratifikasi (menerima/meminta imbalan terkait jabatan/tugas).
- Pembocoran Informasi SingaPay/data Pengguna.
- Tindak Pidana terkait Layanan Keuangan Digital/pelanggaran prosedur.
- Pelanggaran Hukum.
- Benturan Kepentingan (penyalahgunaan jabatan).
- Pelanggaran Kode Etik.